Pengertian MoU (Memorandum of Understanding) MoU adalah dokumen hukum di mana isinya menjelaskan perjanjian awal antara kedua pihak dan merupakan dasar untuk mempersiapkan kontrak di masa depan. Pendirian Nota Kesepahaman adalah Nota Kesepahaman, yang dalam bahasa Indonesia disebut Nota Kesepahaman atau Nota Kesepahaman. Secara umum, MoU dibuat sebagai langkah pertama dalam membuat kontrak kerja sama yang lebih mengikat atau perjanjian antara kedua pihak. Namun, isi MoU lebih tentang penawaran, pertimbangan, penerimaan, dan niat untuk terikat secara hukum. Istilah Memorandum of Understanding (MoU) terdiri atas dua kata, yakni; Memorandum, yang merupakan ringkasan pernyataan tertulis yang menjelaskan persyaratan perjanjian atau transaksi. Understanding, yang merupakan pernyataan dari perjanjian tidak langsung pada perjanjian lain yang bersifat informal atau persyaratan longgar. Untuk lebih memahami apa arti MoU / Memorandum Saling Pengertian, kita dapat merujuk ...