Langsung ke konten utama

MOU


Pengertian MoU (Memorandum of Understanding)

MoU adalah dokumen hukum di mana isinya menjelaskan perjanjian awal antara kedua pihak dan merupakan dasar untuk mempersiapkan kontrak di masa depan.

Pendirian Nota Kesepahaman adalah Nota Kesepahaman, yang dalam bahasa Indonesia disebut Nota Kesepahaman atau Nota Kesepahaman.
Secara umum, MoU dibuat sebagai langkah pertama dalam membuat kontrak kerja sama yang lebih mengikat atau perjanjian antara kedua pihak.
Namun, isi MoU lebih tentang penawaran, pertimbangan, penerimaan, dan niat untuk terikat secara hukum.


Istilah Memorandum of Understanding (MoU) terdiri atas dua kata, yakni;
  • Memorandum, yang merupakan ringkasan pernyataan tertulis yang menjelaskan persyaratan perjanjian atau transaksi.
  • Understanding, yang merupakan pernyataan dari perjanjian tidak langsung pada perjanjian lain yang bersifat informal atau persyaratan longgar.
Untuk lebih memahami apa arti MoU / Memorandum Saling Pengertian, kita dapat merujuk pada pendapat para pakar berikut:
Menurut Erman Rajagukguk
MoU adalah dokumen yang berisi konten antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari Nota Kesepahaman harus dimasukkan ke dalam kontrak sehingga memiliki kekuatan mengikat.
Menurut Munir Fuady
MoU adalah perjanjian awal, dalam arti akan diikuti dan dielaborasi dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara rinci, oleh karena itu, nota kesepahaman hanya berisi hal-hal dasar. Aspek-aspek lain dari Nota Kesepahaman relatif sama dengan perjanjian lainnya.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa MoU bukan kontrak dan masih pra-kontrak. Karena itu, MoU biasanya dimasukkan dalam “niat untuk menciptakan hubungan hukum” oleh kedua belah pihak.

Ada juga MoU yang memiliki konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggarnya. Mengapa konsekuensi hukum ditambahkan ke MoU? Ada tiga pertimbangan yang menambah konsekuensi hukum, yaitu;
  1. Agar kedua belah pihak menghindari keseriusan salah satu pembuat MoU, misalnya membatalkan perjanjian secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
  2. Sehingga kedua belah pihak terhindar dari berbagai kerugian, baik finansial maupun non finansial yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak tersebut.
  3. Untuk menjaga kerahasiaan informasi / data yang diberikan selama kegiatan pra-kontrak.

Jenis-Jenis MoU

A. MoU Berdasarkan Negara

  1. MoU yang bersifat nasional, yaitu Nota Kesepahaman yang dibuat dimana masing-masing pihak terkait adalah warga negara atau badan hukum di Indonesia. Misalnya, MoU antara perusahaan publik dan pemerintah daerah.
  2. MoU yang bersifat internasional, yaitu Nota Kesepahaman yang dibuat antara suatu negara dan negara lain. Misalnya antara Indonesia dan Cina atau antara badan hukum Indonesia dan badan hukum negara Cina.

B. MoU Berdasarkan Kehendak Para Pihak

  1. MoU yang sifatnya ikatan moral, pada umumnya dibuat oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan tujuan membangun “ikatan moral” saja, dan tidak ada yurisdiksi hukum di antara mereka. Memorandum Saling Pengertian ini biasanya menegaskan bahwa MoU hanyalah bukti dari niat para pihak untuk bernegosiasi kemudian untuk membuat kontrak.
  2. MoU yang sifatnya ingin mengikatkan diri dalam suatu kontrak,, biasanya dilakukan oleh pihak terkait tetapi masih dalam tahap mengatur perjanjian umum. Hal-hal terperinci akan dibuat dalam kontrak lengkap di masa depan.
  3. MoU dimana para pihak berniat untuk mengikatkan diri dalam suatu kontrak, tetapi tidak dapat dipastikan karena kondisi dan kondisi tertentu tidak pasti.

Manfaat MoU

Sebagaimana dijelaskan dalam paragraf sebelumnya, Memorandum Saling Pengertian memiliki manfaat bagi mereka yang ingin membuat perjanjian. Sesuai dengan makna MoU di atas, ada dua manfaat dari MoU, yaitu;

1. Manfaat Yuridis

Manfaat yuridis adalah adanya kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang membuat perjanjian. Selain itu, MoU dapat berlaku sebagai UU untuk masing-masing pihak yang membuatnya.

2. Manfaaat Ekonomis

Manfaat ekonomi adalah mobilisasi hak sumber daya yang awalnya memiliki nilai guna rendah setelah MoU.

Tujuan MoU

1. Memudahkan Proses Pembatalan Suatu Kesepakatan

Dalam hal prospek bisnis yang belum jelas sehingga masih ada kemungkinan pembatalan perjanjian.
Dalam hal ini, MoU dibuat karena tidak ada kepastian mengenai perjanjian kerja sama, tetapi kedua belah pihak perlu merasa perlu untuk menindaklanjuti kemungkinan kerja sama tersebut.

2. Sebagai Ikatan yang Sifatnya Sementara

Proses perjanjian dan penandatanganan kontrak biasanya membutuhkan waktu dan negosiasi yang cukup besar.
Kemudian MoU dibuat dan berlaku sementara sehingga kedua belah pihak memiliki ikatan sebelum penandatanganan kontrak kerja sama.

3. Sebagai Pertimbangan dalam Kesepakatan

Tidak jarang pihak yang ingin bekerja sama masih ragu dan perlu waktu untuk memikirkan penandatanganan kerja sama yang akan dilakukan. Kemudian Nota Kesepahaman dibuat sementara.

4. Sebagai Gambaran Besar Kesepakatan

Sebuah nota kesepahaman dibuat dan ditandatangani oleh seorang pejabat eksekutif perusahaan di mana isinya lebih umum.
Sementara isi perjanjian yang lebih rinci akan dibuat dan dinegosiasikan oleh staf yang menguasai masalah teknis.

Karakteristik Nota Kesepahaman (MoU)

Kita dapat mengenali nota kesepahaman dengan melihat karakteristiknya. Mengacu pada makna MoU di atas, karakteristik MoU adalah sebagai berikut:
  • Secara umum isi MoU dibuat secara ringkas, seringkali bahkan hanya satu halaman.
  • Isi MoU hanya hal-hal dasar atau umum.
  • MoU ini bersifat sementara, yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang berisi lebih detail.
  • Istilah MoU memiliki periode waktu yang cukup singkat, misalnya satu hingga satu tahun. Jika tidak ada tindak lanjut dengan kesepakatan yang lebih tinggi dari kedua belah pihak, maka nota kesepakatan dibatalkan.
  • Umumnya nota kesepahaman dibuat dalam bentuk kesepakatan di bawah tangan.
  • MoU digunakan sebagai dasar untuk membuat perjanjian untuk kepentingan banyak pihak, seperti investor, kreditor, pemegang saham, pemerintah, dan lainnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Efek Transparency di CorelDraw X7

Cara Membuat Efek tranparan di CorelDraw X7 Selamat Pagi/Siang/Sore/Malam Hasil Akhir Mungkin sobat bertanya-tanya bagaimana cara menambahkan efek transparan pada corel atau tidak tahu letak tool "transfarency" di corel Draw X7 karena perletakannya berbeda pada versi corel sebelumnya. Langsung saja jangan kebanyakan cingcong 😃 Simak 1.Buatlah seperti kelopak Bunga dengan menggunakan "Bezier Tool" lalu Beri warna apa saja                 terserah ente kalo ane pilih warna biru. Biru C100 Hex#00A2E9 2.Kemudian pilih "Transfarency Tool" Lalu sesuaikan. 3.Buat Objek tadi menjadi dua dengan cara menarik titik kiri ke kanan sambil menekan CTRL lalu       klik kanan dan objek akan menjadi dua. 4.Blok kedua objek atau CTRL+A lalu Tekan E dan C untuk menempatkan objek di titik  yang sama     kemudia Group CTRL+G. 5.Klik 2 kali pada o...

Cara memberi warna otomatis pada objek di Corel DRAW | FIND and REFLACE

Apa kabar semua, kali ini saya akan membagikan tutorial cara memberikan warna otomatis pada objek di corel DRAW menggunakan fungsi Find and Reflace. disini saya menggunakan coreldraw versi 2020, jika teman-teman menggunakan versi dibawahnya tidak masalah karena letak nya sama saja, Langsung saja simak tutorialnya Sebagai contoh disini saya membuat sebuah objek dengan tata letak yang berbeda. Tujuan kita kali ini adalah merubah salah satu warna yang ada di projek kita, contoh kita akan merubah warna Biru. 1. Pergi ke menu Edit kemudian pilih Find and Reflace Maka akan muncul jendela Find and Reflace yang ada disebelah kanan 2. Ubah pilihannya dari Find Objects menjadi Reflace Objects 3. Pilih Warna yang akan diubah dan arahkan pen ke warna yang dituju 4. Setelah itu pilih warna yang di inginkan sebagai contoh saya akan mengganti warnanya menjadi warna Oren 5. Kemudian pilih Replace All Maka warna akan otomatis terubah menjadi warna yang tadi dipilih. Selesai.... Terima kasih yang sudah ...
Cara memberi efek blend pada objek di  CORELDRAW X7 Selamat malam gan, disini ane bakal kasih tutorial gimana caranya menambahkan efek blend di CORELDRAW X7. Start..... 1. Buatlah objek sesukamu :D,  Kalo Ane Pake Outline, klik tool "Freehand" buatlah garis ukuran 10 cm, 2. tahan dan tarik ke bawah sambil menekan shift dilanjutkan sambil menekan klik kanan, maka objek akan menjadi 2. 3. Kemudan pilih tool "Blend" klik,tahan salah satu objek line lalu arahkan ke objek line yang satunya dan terciptalah salinan daripada objek line tersebut, bila terlalu rapat kita dapat mengaturnya di jendela bar atur banyaknya salinan yang diberi efek blend sampai kamu kira sudah benar - benar pas, 4. untuk mewarnai klik objek line yang berada di atas lalu klik kanan di pallet warna, warna sesuai yang kamu inginkan, untuk lebih satu warna silahkan klik objek line yang berada di bawah dan sesuaikan warna yang kamu iginkan. 5. membuat objek line l...